JawaPos.com – Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Agenda kali ini yakni mendengar jawaban pihak termohon, Polda Metro Jaya. Dalam nota yang dibacakannya, pengacara Polda Metro Jaya meminta Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Kivlan. Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya meminta supaya hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Kivlan. Hakim Guntur lantas meminta pihak Kivlan mempelajari jawaban Polda Metro Jaya.
Source: Jawa Pos July 23, 2019 16:41 UTC