Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka - News Summed Up

Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi Tersangka


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara korban begal jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (AS). Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. Baca: Korban Begal Jadi Tersangka Berharap Bisa Bebas Tanpa ke Persidangan


Source: Koran Tempo April 17, 2022 01:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */