TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) segera menggelar sidang disiplin untuk enam anggotanya yang kedapatan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi mahasiswa di Kota Kendari. Dua mahasiswa meninggal akibat demonstrasi mahasiswa itu, yaitu Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. "Sidang disiplin direncanakan besok, 17 Oktober 2019," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Golden Hart melalui pesan teks hari ini, Rabu, 16 Oktober 2019. Kala itu demonstrasi mahasiswa untuk memprotes sejumlah rancangan undang-undang yang kontroversial. Menurut Harry, enam polisi yang kedapatan melanggar aturan karena membawa senpi ketika pengamanan demonstrasi telah dibebastugaskan (skorsing) selama proses hukum.
Source: Koran Tempo October 16, 2019 02:15 UTC