JawaPos.com - Program tilang elektronik atau e-Tilang mulai diterapkan di Polda Sumsel secara resmi pada 2 Februari mendatang. Uji coba dan sosialiasi e-Tilang itu dilakukan di bawah fly over (FO) simpang Polda Sumsel, Kamis (19/1). Ujicoba penerapan e-Tilang ini langsung dipantau oleh anggota Korlantas Mabes Polri, pihak Kejati Sumsel dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, aplikasi e-Tilang dibuat untuk mempercepat proses hukum. “Juga untuk memberantas pungli, atau meminimalisir interaksi negatif antara pelanggar yang petugas yang melakukan penilangan,” ujar Slamet.
Source: Jawa Pos January 19, 2017 23:15 UTC