Alat bukti tersebut bertentangan dengan Pasal 36 PMK Nomor 4/2018. “Bawaslu telah membuat pertimbangan dalam perkara nomor 01, yang pada pokoknya menyatakan laporan pemohon karena alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya print out berita online,” ucap Ali. “Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat,” tegas Ali. Menurut Yusril, tuduhan yang kerap disampaikan selama ini tanpa adanya bukti justru hanya akan dianggap sebagai pelampiasan emosi ketidakpuasan atas hasil Pilpres 2019. Selain itu, dalam jawaban yang dibacakannya itu, Yusril juga menyinggung politik pascakebenaran (post truth) yang dipakai oleh gugatan Prabowo-Sandi.
Source: Jawa Pos June 18, 2019 06:00 UTC