TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan, alasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Perlawanan itu ialah menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. Berbeda dengan pemerintah pusat, beberapa kepala daerah justru memberi angin segar kepada para buruh dengan berkomitmen menaikkan upah minimum 2021.
Source: Koran Tempo November 04, 2020 12:45 UTC