JawaPos.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum tentu mengabulkan pengajuan penangguhanan penahanan terhadap tersangka penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari semua warga negara. "Itu hak setiap tersangka mengajukan itu (penangguhan penahanan)," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/10). Meski mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sebut Argo, polisi belum tentu mengabulkannya. "Itu (penangguhan penahanan) diatur undang-undang.
Source: Jawa Pos October 17, 2017 04:11 UTC