Yogyakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan seorang laki-laki BBA (21) di wilayah Gamping, Sleman pada 18 Oktober 2019, terkait dengan kejahatan siber internasional. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka BBA dilakukan langsung oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan langsung dibawa ke Jakarta. Sementara Polda DIY mendgukung untuk pengiriman barang bukti dari indekos tersangka. Diketahui, BBA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena meretas satu perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat. Yuliyanto memaparkan, Polda DIY masih menunggu perkembangan kasus kejahatan siber tersebut.
Source: Suara Pembaruan October 26, 2019 04:30 UTC