JawaPos.com - Jajaran Polres Tebo berhasil meringkus empat pelaku dan satu unit mobil truk pengangkut kayu bulat tanpa izin. Penangkapan ini dilakuan saat satuan Reskrim Polres Tebo melakukan patroli di beberapa jalur jalan di Kecamatan VII Koto Ilir, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (7/2) lalu. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Syahlan mengatakan, saat ini, pihaknya masih memburu pemilik kayu. Selain satu buah truk, Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 mesin chensow dan 9 Batang kayu gelondongan. Pelaku yang diamankan adalah Usman Yatim bin Suharboy, sopir (21), Safrius bin Zainudin (23), tukang muat, Safril alias Cecep bin Umar (23), tukang muat dan Tropika alias Ropi bin Zainar (20), tukang muat.
Source: Jawa Pos February 10, 2017 18:10 UTC