JawaPos.com - Polda Jabar membentuk tim khusus untuk memantau penimbunan bahan pangan atau sembako menjelang Ramadan. Polisi juga menggencarkan sidak penimbunan bahan pangan di pasar-pasar tradisional di Jawa Barat. Yusri menjelaskan, setiap tahun selalu terjadi permainan harga pangan di pasar. “Adanya indikasi penimbunan bahan pangan akan terlihat dari harga pangan di pasaran,” jelasnya. Dia pun mengancam menindak tegas distributor nakal dengan sanksi pidana selama 7 tahun bui sesuai undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Source: Jawa Pos April 30, 2017 03:11 UTC