Polisi Beberkan Modus Kasus Persetubuhan Anak - News Summed Up

Polisi Beberkan Modus Kasus Persetubuhan Anak


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membeberkan modus pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41), yang kemudian membawa kabur gadis belia berinisial F (13). Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban. "Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka. "Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka.


Source: Koran Tempo August 21, 2020 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */