JawaPos.com - 11 orang tersangka penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan penangguhan penahanan. Disinyalir pihak yang menjadi jaminan penangguhan penahanan itu salah seorang Staf Khusus Presiden asal Papua. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengaku belum mengetahui siapa penjamin permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka tersebut. "Penangguhan penahanan itu adalah hak setiap tersangka, hak keluarga tersangka, itu diatur di KUHAP," ujar Argo. "Penangguhan itu wajar, tetapi yang namanya permohonan itu ada yang mengabulkan, nanti penyidik yang lebih tahu.
Source: Jawa Pos October 17, 2017 09:11 UTC