Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok - News Summed Up

Polisi Berhak Tegur Pengendara yang Merokok


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021. TEMPO/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Polisi berhak menegur pengemudi kendaraan bermotor yang merokok. "Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadinya kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," kata dia. Polda Metro Jaya saat ini tengah gencar mengkampanyekan hilangkan budaya merokok saat berkendara. Merokok saat berkendara selain membahayakan pengemudi juga bisa menyebabkan kecelakaan pengemudi lainnya yang ada di belakang kendaraan karena terkena percikan api rokok.


Source: Koran Tempo September 22, 2021 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */