Senin, 20 Maret 2017 | 06:18 WIBIamstaggered.comTEMPO.CO, Semarang - Polisi membongkar praktik striptease atau tarian telanjang pada salah satu tempat karaoke di Kompleks Resosialisasi Argorejo, Kota Semarang. Juru bicara Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova membenarkan pengungkapan telanjang itu. "Lima tersangka itu adalah pemilik karaoke dan karyawannya," kata Djarot. Adapun modus pemilik tempat karaoke itu adalah dengan menawarkan tarian telanjang kepada pengunjung. Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Source: Koran Tempo March 19, 2017 23:03 UTC