Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penodaan Agama, Ahok Hadirkan 3 Ahli - News Summed Up

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penodaan Agama, Ahok Hadirkan 3 Ahli


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli agama Islam, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum pidana, dijadwalkan bersaksi dalam sidang ke-15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (21/3/2017). "Ada KH Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama Islam, Prof Dr Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa Indonesia, dan C Djisman Samosir yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana," kata penasihat hukum Bhinneka Tunggal Ika, BTP Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2017) malam. (Baca juga: Ahok Ingatkan Jaksa Pernah Tak Keberatan soal Kehadiran Saksi Ahli Pidana)Ketiga ahli ini merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ahok. (Baca juga: Ahli dari Ahok Kritisi Saksi Ahli jika Memiliki "Conflict of Interest")Agenda sidang hari Selasa esok masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok. Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok


Source: Kompas March 19, 2017 22:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */