REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan para tersangka kasus pedofil anak melalui akun facebook 'official candy's group' berpeluang dikenai hukuman pemberatan. Selain melanggar UU Pornografi, tersangka juga melanggar UU Perlindungan Anak. Adapun UU Perlindungan Anak tersebut menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak. Namun, pihaknya mengingatkan jika ada tersangka yang masih di bawah umur. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial sepanjang tahun 2016 hingga 2017.
Source: Republika March 19, 2017 21:56 UTC