FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANATEMPO.CO, Samarinda - Sekretaris Komura (Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera) berinisial DW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Baca: Pungli, Wali Kota Samarinda Dicecar 15 Pertanyaan Selama 12 JamSafaruddin menjelaskan, DW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda. Baca: OTT Pungli di Samarinda, Ketua Komura Jelaskan Soal Uang Rp 6,1 M"Banyak dokumen yang kami sita, jadi harus diteliti satu per satu. Kasus dugaan pungutan liar di pelabuhan peti kemas di Samarinda bermula dari laporan masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur. "Padahal di Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu sudah menggunakan mesin atau crane, tetapi mereka meminta bayaran.
Source: Koran Tempo March 19, 2017 21:22 UTC