RADARBANDUNG.id- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video gay kids (VGK) melalui Telegram. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus itu terbongkar berdasar patroli siber. Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual. ”Juga mengeksploitasi anak sebagai korban di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Sedangkan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya,” papar Ade Safri Simanjuntak.
Source: Jawa Pos August 19, 2023 07:45 UTC