PULANG PISAU, radarsampit.com – Pihak kepolisian dari Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil mengamankan terduga pelaku dalam kasus pencucian uang hasil tindak pidana kejahatan, yaitu kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial R yang berusia 28 tahun tersebut, tidak dapat berkutik setelah jajaran personel gabungan dari Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pulpis mengamankannya di depan rumah warga yang beralamat di Desa Tumbang Terusan Kabupaten Pulpis, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari hasil perdagangan narkoba oleh pelaku berisial R Warga Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulpis. “Kasus ini berkat kerja keras para personel yang telah lama melakukan pengintaian kepada terduga pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di salah satu depan rumah warga, di wilayah Kecamatan Banama Tingang,”ujarnya,Minggu (20/8) kemarin. “Dari hasil penjualan narkoba yaitu Rp600.000.000,- dan sabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp7.500.00,-dibelanjakan dalam bentuk emas, mobil, dan handphone.
Source: Jawa Pos August 21, 2023 09:59 UTC