Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap - News Summed Up

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap


JawaPos.com – Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Cahyo menerangkan, kasus ini berawal dari laporan warga Semper yang resah terhadap keberadaan praktik prostitusi ilegal. “Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara,” jelasnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menambahkan, para muncikari menawarkan jasa PSK anak ini melalui aplikasi media sosial. Akibat perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan Pasal 2 Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.


Source: Jawa Pos June 29, 2020 01:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */