REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengamankan 24 pelaku diduga terlibat dalam kasus prostitusi jasa pijat plus-plus dalam jaringan yang dipasarkan melalui media sosial. Dari penelusuran Unit Kejahatan Siber pada akun media sosial Facebook 'Dewa Komang Praja', polisi di bawah komando Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra mengamankan 24 orang. Mereka terdiri dari dua orang pemilik jasa pijat, pemasaran (1 orang), saksi pelanggan (2) dan terapis (18) di Praja Spa di Jalan Tukad Unda VIII Nomor 15 Denpasar. Para terapis berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Bandung, Jember, Bali, Batam dan Jakarta. Omzet yang diperoleh spa itu per bulan, kata dia, bisa mencapai Rp 450 juta atau rata-rata per hari mencapai Rp 15-20 juta.
Source: Republika March 14, 2017 06:13 UTC