Polisi Buru Penipu yang Merugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar - News Summed Up

Polisi Buru Penipu yang Merugikan Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan EMC alias Evie dan EAH alias Eka sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang rugikan Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Kedua pelaku yang merupakan warga negara Indonesia ( WNI) diduga mengakibatkan Putri Lolowah rugi sekitar Rp 512 miliar. "(Kedua terlapor) sudah berstatus tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020). Baca juga: Putri Arab Saudi Lapor ke Polisi, Ditipu Rp 512 Miliar Bangun Vila di BaliSebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019. Awalnya, Ferdy menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.


Source: Kompas January 28, 2020 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */