REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengamankan empat pelajar sekolah menengah atas dan satu pemuda diduga kuat sebagai pelaku kasus ujaran kebencian pendukung Persebaya atau Bonek dengan perguruan silat PSHT yang disebarkan melalui media sosial. "Pelaku ujaran kebencian itu mengajak anggota PSHT untuk tidak memperbolehkan pendukung Persebaya atau Bonek pulang dengan selamat melalui pesan Whatsapp, dan mengajak balas dendam atas peristiwa bentrok PSHT dengan Bonek di Surabaya melalui facebook," ujarnya lagi. Sebanyak lima tersangka itu, empat tersangka di antaranya masih di bawah umur atau pelajar, sehingga pada saat pemeriksaan mereka didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak sehingga tidak ditahan selama proses penyelidikan. Saat diperiksa penyidik, lanjut dia, para pelajar tersangka kasus ujaran kebencian itu, mengaku iseng menulis pernyataan tersebut, namun Polres Jember tetap menindak tegas dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian karena polisi akan menindak tegas sesuai dengan UU ITE," ujarnya menegaskan.
Source: Republika October 12, 2017 16:30 UTC