REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum bisa menetapkan apakah penyanyi dangdut Ridho Rhoma dan rekannya S tergabung dalam jaringan internasional. Bisa saja, ini terkait dengan jaringan internasional,” kata Roycke dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/3)..Ridho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Baru dua tersangka yang kita tangkap, yaitu RR dan S,” ujar dia. Baca: Hasil Tes Urine Nyatakan Ridho Rhoma Positif NarkobaRidho akan disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 jo dan pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. Sedangkan S akan disangkakan dengan pasal 114 ayat satu, sub pasal 112 ayat satu jo pasal 132 ayat satu UU No.
Source: Republika March 25, 2017 15:45 UTC