JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendalami peran pihak bank dalam jual beli data nasabah yang dilakukan tersangka berinisial C.C mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan marketing institusi keuangan lainnya. Baca: Jual Beli Data Nasabah Sejak 2014, Pria Ini Ditangkap PolisiOleh karena itu, tidak sulit bagi C yang mengumpulkan data nasabah sejak 2010. "Dia berkomunikasi dengan banyak pihak untuk memilih calon nasabah yang ikut dalam bisnis," kata Agung. Adapun paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi, dengan harga paket Rp 350.000 untuk 1.000 nasabah sampai paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database. Atas perbuatannya, C dikenai Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.
Source: Kompas August 25, 2017 08:15 UTC