JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami laporan terhadap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian. Sebelumnya, Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab. Baca juga: Respons PBNU Terkait Dilaporkannya Said Aqil ke Bareskrim PolriDamai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019. Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab. Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.
Source: Kompas March 20, 2019 14:37 UTC