JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar dan tangkap pelaku praktik suntik pemutih tak memiliki izin. Praktik ilegal itu dilakukan di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Polres Gresik menangkap pelaku bernama Miftakhul Makhin, 34, pria lajang asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean. Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat dan penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono. Pelaku, kata Kapolres, terpaksa membuka praktik ilegal sejak April, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol), dan pendapatan utamanya dari potong rambut tidak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidupnya.
Source: Jawa Pos October 02, 2021 23:17 UTC