REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan satu pengedar narkoba, yakni YK, masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penangkapan artis Roro Fitria. Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Rabu (14/2). Polisi kemudian mendapati WH sempat dihubungi Roro Fitria untuk mencarikan narkotika jenis sabu. "Setelah WH, kita lakukan penangkapan, kita menuju TKP kedua, di perjalanan ada komunikasi dengan handphone antara WH dengan RF (Roro Fitria)," kata dia. Penangkapan Roro terjadi tidak lama setelah polisi mengamankan aktor Fachri Albar di rumahnya karena kasus narkoba pada hari yang sama.
Source: Republika February 15, 2018 07:50 UTC