JAKARTA, KOMPAS.com - Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mulai hari ini ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu. Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Source: Kompas September 30, 2017 03:00 UTC