JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani ke tahap penyidikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (baca: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...)Menurut Iwan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik akan memeriksa Dhani. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf. Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Source: Kompas October 06, 2017 10:10 UTC