Polisi Pelajari Laporan Nasabah Jouska Soal Pencucian Uang - News Summed Up

Polisi Pelajari Laporan Nasabah Jouska Soal Pencucian Uang


CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan masih mempelajari laporan 10 orang nasabah PT Jouska Grup kepada CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno. Baca Juga: CEO Jouska Dilaporkan 10 Kliennya ke Polda Metro Jaya Terkait Pencucian UangSama seperti penyelidik di kasus lainnya, Yusri mengatakan setelah kasus dipelajari oleh penyidik maka langkah selanjutnya adalah memanggil para pelapor dan terlapor untuk proses klarifikasi. Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh 10 nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Kamis. Dalam laporannya, Rinto menuding CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Source: Koran Tempo September 04, 2020 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */