JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, selama 40 hari kedepan. Nama Hidayat sempat mencuat setelah ia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas tuduhan ujaran kebencian melalui video blog (vlog). "Kami perpanjang selama 40 hari (masa penahanan Hidayat)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017). (Baca juga: Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam)Hidayat pernah ditahan pada November 2016 dalam kasus ujaran kebencian terkait video Kapolda. Videonya itu diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI.
Source: Kompas July 24, 2017 13:20 UTC