REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil mengangkap pelaku pencurian uang Rp 220 juta milik SMKN 7 Malangbong, Kabupaten Garut. Total kerugian akibat aksi pelaku warga Desa Saguling, Kecamatan jatinangor, Kabupaten Sumedang ini mencapai Rp 310 juta. Dari ruangan tersebut, pelaku menguras uang Rp 210 juta, laptop, telepon genggam, dan sejumlah barang berharga lainnya. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap. ‘’Uang tunai Rp 210 juta itu untuk gaji dan honor guru serta karyawan.
Source: Republika October 24, 2016 14:48 UTC