Jakarta, Beritasatu.com - Polisi segera melimpahkan berkas perkara tersangka dengan inisial FA, perempuan yang dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik yang dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. Dikatakan Ramadhan, kasus ini ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022. Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022. Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar belum mengonfirmasi penahanan tersebut.
Source: Suara Pembaruan January 19, 2023 15:29 UTC