Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan Sebanyak 7.500 potong kayu. Jumlah penangkapan ini lebih banyak dari tangkapan Polres Kapuas 4 Agustus lalu, yang mencapai 3.000 potong kayu bulat. Dengan penangkapan ini, maka total dalam tempo 10 hari, kepolisian mengamankan 10.500 potong kayu ilegal. Usai dilakukan penangkapan, kepolisian sudah mengantongi nama pemilik kayu yang bergelar haji berinisial AS asal Muara Teweh. Selanjutnya, polisi segera memanggil untuk klarifikasi atas keabsahan dokumen kayu yang rencananya akan dibawa Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.
Source: Jawa Pos August 14, 2017 05:15 UTC