ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim Polsek Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menyita puluhan boks mercon aneka jenis dan bentuk di Pasar Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/5/2019) malam. Kapolsek Lhoksukon, Aceh Utara, Iptu Yussyah Riandi, Kamis (30/5/2019) kepada wartawan di Lhoksukon, menyebutkan penyitaan itu dilakukan setelah aparat melarang pedagang mercon sebelumnya untuk berjualan. Baca juga: Petasan Dilarang pada Malam Takbiran, Pelanggar Akan Dipidana“Kita sita dengan rincian 79 bungkus kecil mercon cabai dan mercon catur, lima bungkus besar mercon cabai, dan aneka model petasan lainnya. Hanya memberikan imbauan dan melarang berjualan. Karena itu, sejak awal Muspida Aceh Utara sudah mengingatkan agar tidak berjualan mercon.
Source: Kompas May 30, 2019 16:52 UTC