JawaPos.com - Dalam menyidik dugaan pemakaian narkoba oleh Ridho Rhoma, penyidik tidak begitu saja menangkap yang bersangkutan. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, pihaknya sudah sebulan lebih mengincar Ridho Rhoma. Namun belum diketahui apakah dalam memakai narkoba, Ridho diketahui keluarga atau tidak. "Kami lantas mengembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat," ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridho dibidik dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun.
Source: Jawa Pos March 25, 2017 16:30 UTC