Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menangkap 15 orang tersangka terkait kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Sementara itu, satu orang tersangka berinisial AS -suami tersangka IZH- masih dalam buron. Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Jadi 14 Orang"Kami pastikan yang bersangkutan yang masuk daftar pencarian orang akan kami cari sampai dapat," katanya. Para tersangka dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.
Source: Suara Pembaruan October 22, 2019 08:15 UTC