JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pernyataan penembakan terhadap masyarakat oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Baca juga: Polri Sebut dalam Sepekan Terakhir Penyebaran Konten Hoaks MeningkatMenurut keterangan polisi, kedua pelaku menyebarkan video pernyataan Kapolri yang telah diedit sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Dalam video yang disebarkan, Kapolri seolah-olah menanyakan apakah masyarakat boleh ditembak, yang kemudian dijawab 'boleh' oleh polisi. Namun, Dedi mengatakan, video asli merekam pertanyaan Kapolri bahwa penembakan tersebut merujuk pada sekelompok orang yang mengancam masyarakat. Baca juga: Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian"Dalam video aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh ga ditembak?
Source: Kompas May 31, 2019 03:44 UTC