JawaPos.com - Polisi bergerak cepat usai insiden puluhan anak dan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang jadi korban usai mengkonsumsi obat-obatan ilegal dan berbahaya. Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk delapan pengedar obat-obatan ilegal PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Caffein) seperti jenis Somadril dan Tramadol. Keduanya diamankan tim dari Polda Sultra di Apoteknya, QIQA FARMA yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Meski belum dipastikan, apakah Somadril dan Tramadol yang dikonsumsi puluhan anak dan remaja di Kendari, namun Satria menduga ini sangat berkaitan sekali. Sebab, beberapa keterangan yang diperoleh dari pengguna yang sudah sadar, bahwa seperti itulah bentuk obat-obatan yang mereka konsumsi.
Source: Jawa Pos September 14, 2017 21:56 UTC