MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menangkap Roni (21) yang menjadi eksekutor dalam pembunuhan keluarga Rianto di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Baca juga: Polisi Amankan 2 Orang Terkait Pembunuhan Satu Keluarga di MedanUntuk mengungkap peritiwa tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu. tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas dalam perampokan itu. Barang bukti itu adalah empat telepon genggam milik korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya, dan sepeda motor milik korban dengan nomor poliso BK 6308 AEL. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Diduga 3 Orang
Source: Kompas April 12, 2017 09:28 UTC