REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengemudi ojek dalam jaringan (daring) atau online karena menjual istrinya untuk melayani lelaki lain. Polisi menangkap BPH di sebuah kamar Hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya saat menemani istrinya bersama tamunya. "Pelaku tak hanya menjual istrinya, tetapi ikut melayani bersama lelaki lain yang mem-booking istrinya," ujar Dewa menjelaskan. Berdasarkan penyelidikan polisi, BPH mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp 250 ribu hingga 500 ribu dengan menjual istrinya. Polisi menjerat BPH dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Source: Republika December 27, 2017 18:33 UTC