JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial SF dan kekasihnya berinisial C, atas kepemilikan sabu. Di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian bersama H membuka paket tersebut dan menemukan ada sebuah kotak jam merk Swiss Army yang di dalamnya ada sebungkus rokok Sampoerna Mild. Di dalam rumah itu juga ada kekasih C yakni SF yang berprofesi sebagai artis peran. "Barang sabu didapati dengan cara SF pacar C pesan kepada temannya Saudara Ardi (DPO) seharga Rp 850.000 sebanyak setengah gram," kata Suwondo. SF dan kekasihnya C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Source: Kompas October 30, 2017 02:26 UTC