JawaPos.com–Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang DPO kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. ”Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9) di TKP PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng. ”Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN pada 2009, 2010, dan 2011. Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta.
Source: Jawa Pos September 06, 2020 00:00 UTC