JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, pihaknya telah menemukan kerugian negara yang timbul dalam kasus pengelolaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia. Baca juga: PP Pemuda Muhammadiyah Minta BPK Audit Ulang Anggaran KemahAdapun kemah Pemuda Islam Indonesia ini digelar dengan menggunakan dana APBN Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2017. Namun, polisi hanya menemukan indikasi tindak pidana berdasakan laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah. Baca juga: Dugaan Korupsi Kemah Pemuda Islam, Bendahara dan Sekretaris DiperiksaKemudian dalam tahap penyidikan, polisi telah memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polisi juga telah memanggil anggota Pemuda Muhammadiyah Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin yang menjabat sebagai bendahara dan sekretaris kemah dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Source: Kompas December 04, 2018 11:37 UTC