JawaPos.com - Tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat melaporkan adanya penolakan saat melakukan kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 ke Bawaslu. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan menerangkan, dari sejumlah aksi pelarangan, ada satu yang masuk menjadi tindak pidana. “Yang Kembangan masuk satu tindak pidana. Kemarin baru dilaporkan,” kata jenderal bintang dua ini di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/11). Diketahui, penolakan kampanye pasangan ini lantaran Ahok -sapaan akrab Basuki Tjhaja Purnama- telah dianggap sebagai penista agama.
Source: Jawa Pos November 19, 2016 09:17 UTC