Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Penghinaan Ahok - News Summed Up

Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Penghinaan Ahok


AS, tersangka pencemaran nama baik terhadap keluarga Ahok mengenakan rompi merah saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020. TEMPO/M Julnis FirmansyahTEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tetap melakukan gelar perkara dalam kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 September 2020. "Tersangka ini juga perempuan, dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy. Dalam kasus penghinaan ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun.


Source: Koran Tempo October 03, 2020 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */