REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang atas kasus bom bunuh diri pada Selasa (5/7) lalu di Mapolres Solo. "Pada 19 Juli dilaksanakan penangkapan terhadap dua tersangka, H dan HAR," ujar Martinus melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (28/7). Selanjutnya Hariyanto juga diperintahkan Hamzah untuk menukarkan sebuah motor yang nantinya akan digunakan Nor Rohman dan Andika ke Bekasi. Enam tersangka tersebut yakni berinisial H, HAR, AH, CB, WI, dan ZU. Sedangkan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Hamzah, Hariyanto dan Agus.
Source: Republika July 28, 2016 09:56 UTC