Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka - News Summed Up

Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka


PALEMBANG, KOMPAS.com - Lima komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu. Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/2019). Lima tersangka komisioner KPU Palembang tersebut yakni berinisial EF (Ketua KPU Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang). Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU PalembangKasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa (11/6/2019) lalu setelah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Source: Kompas June 15, 2019 08:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */