JawaPos.com–Sedikitnya delapan orang warga diamankan polisi setelah insiden pengadangan dan pengambilan paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Maluku. ”Ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombespol Leo S.N. Para tersangka yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta dua perempuan NI dan YN. Tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19, tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di Jalan Jenderal Sudirman pada Jumat (26/6). Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisis video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan Covid-19 tersebut.
Source: Jawa Pos June 28, 2020 00:45 UTC